UPAYA PENINGKATAN MUTU GURU
Nurlaesa
Hi. Jamaludin
Abstrak : Pendidikan
adalah usaha orang dewasa dalam pergaulan dengan anak-anak untuk memimpin
jasmani dan rohani kearah kedewasaan. Dalam artian, pendidikan adalah sebuah proses
transfer nilai-nilai dari orang dewasa (guru atau orang tua) kepada anak-anak
agar menjadi dewasa dalam segala hal. Pendidikan merupakan masalah yang penting
bagi setiap bangsa yang sedang membangun. Berdasarkan fungsi dan tujuan
pendidikan nasional yang tertuang dalam UU No.20 Tahun 2003 (Sisdiknas, pasal
3). Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa serta mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,sehat,
berilmu,cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab. Hal ini harus dibarengi dengan pengingkatan mutu tenaga
pendidik dan pendidikan dalam segi rekruitmen, kompetensi dan manejemen
pengembangan sumber daya manusianya Saat
ini, dalam segi kurikulum salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk
meningkatkan mutu pendidikan adalah dengan memberlakukan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP).
.
Kata Kunci : Upaya, Peningkatan, Mutu, Guru
A.
PENDAHULUAN
Bagaimanapun sederhananya peradaban
suatu masyarakat, di dalamnya terjadi atau berlangsung suatu proses pendidikan.
Karena itulah sering dinyatakan pendidikan telah ada sepanjang peradaban umat
manusia. Pendidikan menjadikan sumber daya manusia lebih cepat mengerti dan
siap dalam menghadapi perubahan di lingkungan kerja. Oleh karena itu tidaklah
heran apabila Negara yang memiliki penduduk dengan tingkat pendidikan yang
tinggi akan mempunyai tingkat pertumbuhan ekonomi yang pesat.
Pendidikan adalah usaha orang dewasa
dalam pergaulan dengan anak-anak untuk memimpin jasmani dan rohani kearah
kedewasaan. Dalam artian, pendidikan adalah sebuah proses transfer nilai-nilai
dari orang dewasa (guru atau orang tua) kepada anak-anak agar menjadi dewasa
dalam segala hal. Pendidikan merupakan masalah yang penting bagi setiap bangsa
yang sedang membangun. Upaya perbaikan dibidang pendidikan merupakan suatu keharusan
untuk selalu dilaksanakan agar suatu bangsa dapat maju dan berkembang seiring
dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Secara fungsional, pendidikan pada
dasarnya ditujukan untuk menyiapkan manusia menghadapi masa depan agar hidup lebih
sejahtera, baik sebagai individu maupun secara kolektif sebagai warga
masyarakat, bangsa maupun antar bangsa. Bagi pemeluk agama, masa depan mencakup
kehidupan di dunia dan pandangan tentang kehidupan hari kemudian yang bahagia.
Namun saat ini dunia pendidikan kita belum sepenuhnya dapat memenuhi harapan
mayarakat. Fenomena itu ditandai dari rendahnya mutu lulusan, penyelesaian
masalah pendidikan yang tidak tuntas, atau cenderung tambal sulam, bahkan lebih
berorintasi proyek. Akibatnya, seringkali hasil pendidikan mengecewakan
masyarakat.
Kualitas lulusan pendidikan kurang sesuai dengan kebutuhan
pasar tenaga kerja dan pembangunan, baik industri, perbankan, telekomunikasi,
maupun pasar tenaga kerja sektor lainnya yang cenderung menggugat eksistensi
sekolah. Bahkan SDM yang disiapkan melalui pendidikan sebagai generasi penerus
belum sepenuhnya memuaskan bila dilihat dari segi akhlak, moral, dan jati diri
bangsa dalam kemajemukan budaya bangsa.
Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tertuang
dalam UU No.20 Tahun 2003 (Sisdiknas, pasal 3). Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,sehat, berilmu,cakap, kreatif, mandiri dan
menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Hal ini harus
dibarengi dengan pengingkatan mutu tenaga pendidik dan pendidikan dalam segi
rekruitmen, kompetensi dan manejemen pengembangan sumber daya manusianya.
Salah satu contoh nyata yang terjadi
dalam era reformasi, yaitu sebagian besar keberhasilan agenda reformasi di
bidang pendidikan pada akhirnya ditentukan oleh unsur yang berada di front
terdepan, yaitu tenaga pendidik. Hak-hak tenaga pendidik sebagai pribadi,
pemangku profesi keguruan, anggota masyarakat dan warga negara yang selama ini
terabaikan, perlu mendapat prioritas dalam era pasca reformasi kini. Selama ini
berbagai pandangan dan pemikiran kurang terpusat pada guru sebagai andalan
utama pelaksana acara kurikuler. Para ahli lebih sering membahas kurikulum
sebagai poko k permasalahan
pendidikan di sekolah.
B.
METODE
Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research (penelitian
perpustakaan) dimana penelitian yang dilakukan dengan menggunakan literature
(perpustakaan )dari penelitian sebelumnya . penyususnan yanag digunakan
penelitian artikel
C.
PEMBAHASAN
Para ahli di
bidang pendidikan, secara terus terang mengakui bahwa pokok persoalan
pendidikan yang sering dibahas dalam berbagai kesempatan selama ini lebih
terfokus kepada masalah kurikulum ketimbang dengan masalah pendidik (Kompas, 28
Februari 2006). Padahal, telah menjadi pemahaman umum bahwa masalah pendidik
jauh lebih penting daripada masalah kurikulum dan komponen pendidikan lain.
Pernyataan tersebut memberikan gambaran bahwa masalah pendidik atau guru memang
belum sepenuhnya mendapatkan perhatian yang memadai oleh para praktisi
pendidikan, apalagi oleh pengambil kebijakan pendidikan.
Sebagaimana diketahui, negeri ini
menghadapi masalah pendidikan yang demikian rumit. UNESCO meletakkan Indonesia
dengan Human Development Index (HDI) pada urutan ke-112 di antara 174 negara
yang diteliti. Di lain pihak, The Political dan Economics Risk Consultancy
(PERC) yang berpusat di Hongkong telah meletakkan sistem pendidikan di
Indonesia pada urutan ke-12 di antara 12 negara yang diteliti. Pendek kata,
kondisi bangsa ini menang sedang tidak nyaman, termasuk dunia pendidikannya.
Ahmad Sjafii Maarif, ketua umum Persyarikatan Muhammadiyah, sebagai contoh,
menyebut masalah pendidikan sebagai 'wajah bopeng pendidikan kita' (Republika,
9 Mei 2005). Singkat kata, mutu pendidikan di negeri ini memang masih rendah.
Untuk memecahkan masalah pendidikan tersebut diperlukan usaha ekstra keras dari
semua pihak secara sinergis. Tidak ada kata putus ada bagi orang yang masih
percaya kepada kekuasaan-Nya.
Saat
ini, dalam segi kurikulum salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk
meningkatkan mutu pendidikan adalah dengan memberlakukan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP). Yang paling penting dalam hal ini adalah faktor guru.
Sebab secanggih apapun suatu kurikulum dan sehebat apapun sistem pendidikan,
tanpa kualitas guru yang baik, maka semua itu tidak akan membuahkan hasil yang
maksimal. Oleh karena itu, guru diharapkan memiliki kompetensi yang diperlukan
untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien. Kompetensi
merupakan salah satu kualifikasi guru yang terpenting. Bila kompetensi ini
tidak ada pada diri seorang guru, maka ia tidak akan berkompeten dalam
melakukan tugasnya dan hasilnya pun tidak akan optimal.
Dengan komptensi yang dimiliki, selain menguasai materi dan
dapat mengolah program belajar mengajar, guru juga dituntut dapat melaksanakan
evaluasi dan pengadministrasiannya. Kemampuan guru dalam melakukan evaluasi
merupakan kompetensi guru yang sangat penting. Evaluasi dipandang sebagai
masukan yang diperoleh dari proses pembelajaran yang dapat dipergunakan untuk
mengetahui kekuatan dan kelemahan berbagai komponen yang terdapat dalam suatu
proses belajar mengajar.
Sedemikian pentingnya evaluasi ini sehingga kelas yang baik tidak
cukup hanya didukung oleh perencanaan pembelajaran, kemampuan guru
mengembangkan proses pembelajaran serta penguasaannya terhadap bahan ajar, dan
juga tidak cukup dengan kemampuan guru dalam menguasai kelas, tanpa diimbangi
dengan kemampuan melakukan evaluasi terhadap perencanaan kompetensi siswa yang
sangat menentukan dalam konteks perencanaan berikutnya, atau kebijakan
perlakuan terhadap siswa terkait dengan konsep belajar tuntas.3 Atau dengan
kata lain tidak ada satupun usaha untuk memperbaiki mutu proses belajar
mengajar yang dapat dilakukan dengan baik tanpa disertai langkah evaluasi.
Guru harus mampu mengukur kompetensi
yang telah dicapai oleh siswa dari setiap proses pembelajaran atau setelah
beberapa unit pelajaran, sehingga guru dapat menentukan keputusan atau
perlakuan terhadap siswa tersebut. Apakah perlu diadakannya perbaikan atau penguatan, serta
menentukan rencana pembelajaran berikutnya baik dari segi materi maupun rencana
strateginya.
Tulisan ini akan lebih memfokuskan
pembahasan dari aspek guru atau pendidik, yakni Upaya-upaya apa saja yang harus
ditempuh pemerintah dan pihak-pihak yang terkait untuk meningkatkan mutu
pendidik dan tenaga kependidikan. Dan strategi bagaimanakah meningkatkan mutu
pendidik dan tenaga kependidikan.
a. Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Upaya peningkatan mutu pendidikan
dipengaruhi oleh faktor majemuk. Faktor yang satu saling berpengaruh terhadap
faktor yang lainnya. Namun demikian, faktor yang paling penting adalah guru,
karena hitam-putihnya proses belajar mengajar di dalam kelas banyak dipengaruhi
oleh mutu gurunya. Guru dikenal sebagai 'hidden currickulum' atau kurikulum
tersembunyi, karena sikap dan tingkah laku, penampilan profesional, kemampuan
individual, dan apa saja yang melekat pada pribadi sang guru, akan diterima
oleh peserta didiknya sebagai rambu-rambu untuk diteladani atau dijadikan bahan
pembelajaran. Bagi sebagian besar orangtua siswa, sosok pendidik atau guru
masih dipandang sebagai wakil orangtua ketika anak-anaknya tidak berada di
dalam keluarga.
Pada era teknologi informasi, guru
memang tidak lagi dapat berperan sebagai satu-satunya sumber informasi dan ilmu
pengetahuan. Peran guru telah berubah lebih menjadi fasilitator, motivator, dan
dinamisator bagi peserta didik. Dalam era teknologi informasi peserta didik
dengan mudah dapat mengakses informasi apa saja yang tersedia melalui internet.
Dalam kondisi seperti itu, maka guru diharapkan dapat memberikan peran yang
lebih besar untuk memberikan rambu-rambu etika dan moral dalam memilih
informasi yang diperlukan. Dengan kata lain, peran pendidik tidak dapat
digantikan oleh apa dan siapa, serta dalam era apa saja. Untuk dapat
melaksanakan peran tersebut secara efektif dalam proses pendidikan, pendidik
dan tenaga kependidikan harus ditingkatkan mutunya dengan skenario yang jelas.
b. Peningkatan Gaji dan Kesejahteraan Guru
Mohammad Surya (Ketua Umum Pengurus
Besar PGRI), menyatakan dengan tegas bahwa "semua keberhasilan agenda
reformasi pendidikan pada akhirnya ditentukan oleh unsur yang berada di front
terdepan, yaitu guru. Hak-hak guru sebagai pribadi, pemangku profesi keguruan,
anggota masyarakat dan warga negara yang selama ini terabaikan, perlu mendapat
prioritas dalam reformasi". Hak utama pendidik yang harus memperoleh
perhatian dalam kebijakan pemerintah adalah hak untuk memperoleh penghasilan
dan kesejahteraan dengan standar upah yang layak, bukan 'upah minimum'.
Kebijakan "upah minimun" boleh jadi telah menyebabkan pegawai bermental
kuli, bukan pegawai yang mengejar prestasi. Itulah sebabnya, maka langkah
pertama peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan adalah memberikan
kesejahteraan guru dengan gaji yang layak untuk kehidupannya.
Langkah pertama ini dinilai amat vital
dan strategis untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Mengapa? Setidaknya ada dua alasan. Pertama, dari lima syarat pekerjaan dapat
disebut sebagai profesi, yang masih belum terpenuhi secara sempurna adalah gaji
dan kompensasi dari pelaksanaan peran sebagai profesi. Kelima syarat pekerjaan
sebagai profesi adalah;
1.
Bahwa pekerjaan itu memiliki fungsi dan signifikansi bagi
masyarakat,
2.
Bahwa pekerjaan itu memerlukan bidang keahlian tertentu,
3.
Bidang keahlian itu dapat dicapai dengan melalui cabang
pendidikan tertentu (body of knowledge),
4.
Bahwa pekerjaan itu memerlukan organisasi profesi dan
adanya kode etik tertentu, dan kemudian,
5.
Bahwa pekerjaan tersebut memerlukan gaji atau kompensasi
yang memadai agar pekerjaan itu dapat dilaksanakan secara profesional.
Dari kelima syarat tersesbut, yang
masih belum terpenuhi sepenuhnya adalah syarat yang kelima, yakni gaji dan
kompensasi yang memadai. Alasan kedua, karena peningkatan gaji dan
kesejahteraan merupakan langkah yang memiliki dampak yang paling berpengaruh
(multiplier effects) terhadap langkah-langkah lainnya. Kalau perlu, agar
langkah pertama tersebut tidak menjadikan iri bagi pekerjaan lainnya, kenaikan
gaji dapat dilakukan secara menyeluruh dan bertahap. Hal ini terkait dengan
maraknya tindak korupsi yang telah mencapai tingkat yang berbahaya seperti
virus yang telah menjangkiti semua aspek kehidupan manusia.
c. Membangun Sistem Sertifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Serta
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pembangunan sistem
sertifikasi pendidik dan tenaga Kependidikan serta sistem penjamin mutu
pendidikan merupakan langkah yang amat besar, yang akan memberikan dukungan
bagi pelaksanaan langkah pertama, yang juga sangat berat, karena terkait dengan
anggaran belanja negara yang sangat besar. Penataan sistem sertifikasi pendidik
dan tenaga kependidikan tidak boleh tidak harus dilakukan untuk menjamin
terpenuhinya berbagai standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan.
Prasyarat yang harus dipernuhi sebagai
berikut; untuk pendidik yang akan diangkat menjadi PNS harus diterapkan standar
minimal kualifikasi pendidikan. Sementara bagi guru yang sudah memiliki
pengalaman tidak perlu dituntut untuk memenuhi standar ijazah tersebut, karena
hanya akan menyebabkan terjadinya apa yang disebut dengan 'jual beli ijazah'
yang juga dikenal dengan 'STIA' atau 'sekolah tidak ijazah ada'. Yang
diperlukan bagi mereka adalah pendidikan profesi dan sistem diklat berjenjang
yang harus dihargai setara dengan kualifikasi pendidikan tertentu. Jika sistem
sertifikasi ini telah mulai berjalan, maka sistem kenaikan pangkat bagi
pendidik dan tenaga kependidikan sudah waktunya disesuaikan. Kenaikan pangkat
pendidik dan tenaga kependidikan bukan semata-mata sebagai proses administrasi
semata-mata, melainkan lebih merupakan proses penting dalam sertifikasi yang
berdasarkan kompetensi.
d. Strategi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Untuk meningkatkan kualitas dan
kuantitas kegiatan belajar mengajar yang dilakukan oleh guru sebagai tenaga
kependidikan, maka profesi guru harus memiliki dan menguasai perencanaan
kegiatan belajar mengajar, melaksanakan kegiatan yang direncanakan dan melakukan
penilaian terhadap hasil dari proses belajar mengajar. Kemampuan guru dalam merencanakan
dan melaksanakan proses pembelajaran merupakan faktor utama dalam mencapai
tujuan pengajaran. Keterampilan merencanakan dan melaksanakan proses belajar
mengajar ini sesuatu yang erat kaitannya dengan tugas dan tanggung jawab guru
sebagai pengajar yang mendidik.
Guru sebagai pendidik mengandung arti yang sangat luas,
tidak sebatas memberikan bahan-bahan pengajaran tetapi menjangkau etika dan
estetika perilaku dalam menghadapi tantangan kehidupan di masyarakat. Sebagai
pengajar, guru hendaknya memiliki perencanaan (planing) pengajaran yang cukup
matang. Perencanaan pengajaran tersebut erat kaitannya dengan berbagai unsur
seperti tujuan pengajaran, bahan pengajaran, kegiatan belajar, metode mengajar,
dan evaluasi. Unsur-unsur tersebut merupakan bagian integral dari keseluruhan
tanggung jawab guru dalam proses pembelajaran.
Secara umum terdapat beberapa langkah strategi yang dapat
diimplementasikan dalam lingkungan kependidikan dengan tujuan bahwa peningkatan
mutu pendidik dan tenaga kependidikan akan behasil melalui strategi- strategi
berikut ini
1. Evaluasi diri self assessment
Evaluasi diri sebagai langkah awal bagi setiap sekolah yang
ingin, atau menerncanakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Kegiatan ini dimulai dengan curah pendapat brainstorming yang diikuti
oleh kepala sekolah, guru, dan seluruh staf, dan diikuti juga anggota komite
sekolah.
Kegiatan evalusi diri ini bertujuan untuk mengetahui kondisi
sekolah saat ini dalam segala aspeknya (seluruh komponen sekolah), kemajuan
yang telah dicapai, maupun masalah-masalah yang dihadapi ataupun kelemahan yang
dialami. Kegiatan evaluasi diri ini juga merupakan refleksi/mawas diri, untuk
membangkitkan kesadaran / keprihatinan akan penting dan perlunya pendidikan
yang bermutu, sehingga timbul komitmen bersama untuk meningkatkan mutu sense
of quality, serta merumuskan titik tolak point of departure bagi
sekolah/madrasah yang ingin atau akan mengembangkan diri terutama dalam hal
mutu.
Titik awal ini penting karena sekolah yang sudah berjalan
untuk memperbaiki mutu, mereka tidak berangkat dari nol, melainkan dari kondisi
yang dimiliki.
2. Perumusan Visi, Misi, dan tujuan
Bagi pihak sekolah yang baru berdiri atau baru didirikan,
perumusan visi dan misi serta tujuan merupakan langkah awal / pertama yang
harus dilakukan yang menjelaskan kemana arah pendidikan yang ingin dituju oleh
para pendiri/ penyelenggara pendidikan. Dalam kasus sekolah/madrasah negeri
kepala sekolah bersama guru mewakili pemerintah kab/kota sebagai pendiri dan
bersama wakil masyarakat setempat ataupun orang tua siswa harus merumuskan
kemana sekolah kemasa depan akan dibawa, sejauh tidak bertentangan dengan
tujuan pendidikan nasional seperti tercantum dalam UU Nomor 23 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kondisi yang diharapkan / diinginkan dan diimpikan dalam
jangka panjang itu, kalau dirumuskan secara singkat dan menyeluruh disebut visi.
Keadaan yang diinginkan tersebut hendaklah ada kaitannya dengan idealisme dan
mutu pendidikan . Idealisme disini dapat berkaitan dengan kebangsaan,
kemanusiaan, keadilan, keluhuran budi pekerti, ataupun kualitas pendidikan
sebagaimana telah didefinisikan sebelumnya. Sedangkan misi, merupakan jabaran dan visi atau merupakan komponenkomponen
pokok yang harus direalisasikan untuk mencapai visi yang telah ditetapkan.
Dengan kata lain, misi merupakan tugas-tugas pokok yang harus dilakukan untuk
mewujudkan visi.
Tujuan merupakan tahapan antara, atau tonggak tonggak
penting antara titik berangkat (kondisi awal) dan titik tiba tujuan akhir yang
rumusannya tertuang dalam dalam bentuk visi-misi. Tujuan-tujuan antara ini
sebagai tujuan jangka menengah kalau tiba saatnya berakhir (tahun yang
ditetapkan ) akan disusul dengan tujuan berikutnya, sedangkan visi dan misi
(relatif/pada umumnya)masih tetap. Tujuan (jangka menengah), dipenggal-penggal
menjadi tujuan tahunan yang biasa disebut target/sasaran, dalam formulasi yang
jelas baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Tujuan-tujuan jangka pendek (1
tahun) inilah yang rincian persiapannya dalam bentuk perencanaan.
3. Perencanaan
Perencanaan pada tingkat sekolah adalah kegiatan yang
ditujukan untuk menjawab : apa yang harus dilakukan dan bagaimana melakukannnya
untuk mewujudkan tujuan (tujuan-tujuan) yang telah ditetapkan / disepakati pada
sekolah yang bersangkutan, termasuk anggaran yang diperlukan untuk membiayai
kegiatan yang direncanakan.
Dengan kata lain perencanaan adalah kegiatan menetapkan
lebih dulu tentang apa-apa yang harus dilakukan, prosedurnya serta metode
pelaksanaannya untuk mencapai suatu tujuan organisasi atau satuan organisasi.
Perencanaan oleh sekolah merupakan persiapan yang teliti tentang apa-apa yang
akan dilakukan dan skenario melaksanakannya untuk mencapai tujuan yang
diharapkan, dalam bentuk tertulis. Dikatakan teliti karena ia harus menjelaskan
apa yang akan dilakukan, seberapa besar lingkup cakupan kuantitatif dan
kualitatif yang akan dikerjakan, bagaimana, kapan dan berapa perkiraan
satuan-satuan biayanya, serta hasil seperti apa yang diharapkan.
4. Pelaksanaan
Apabila kita bertitik tolak dari fungsi-fungsi manajemen
yang umumnya kita kenal sebagai fungsi perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan/penggerakkan atau pemimpinan dan kontrol/pengawasan serta evaluasi,
maka langkah pertama sampai dengan ketiga dapat digabungkan fungsi perencanaan
yang secara keseluruhan (untuk sekolah) sudah dibahas. Didalam pelaksanaan
tentu masih ada kegiatan perencanaan-perencanaan yang lebih mikro (kecil) baik
yang terkait dengan penggalan waktu (bulanan,semesteran, bahkan mingguan), atau
yang terkait erat dengan kegiatan khusus, misalnya menghadapi lomba bidang
studi, atau kegiatan lainnya.
Tahap pelaksanaan, dalam hal ini pada dasarnya menjawab
bagaimana semua fungsi manajemen sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan
lembaga yang telah ditetapkan melalui kerjasama dengan orang lain dan dengan
sumber daya yang ada, dapat berjalan sebagaimana mestinya (efektif dan
efisien). Pelaksanaan juga dapat diartikan sebagai suatu proses kegiatan
merealisasikan apa-apa yang telah direncanakan.
D.
PENDAPAT PENULIS.
Hal yang mengenai dengan adanya
pendidikan haruslah dijalankan melalui peraturan pemerintah, kerena pendidikan
merupakan suatu usaha bagaimana kita menyadari tentang pentingnya masa depan.
E.
KESIMPULAN
1. Peningkatan
mutu pendidikan tidak dapat dilepaskan dengan upaya peningkatan mutu
pendidiknya dan tenaga kependidikannya. Upaya peningkatan mutu pendidikan tidak
akan memenuhi sasaran yang diharapkan tanpa dimulai dengan peningkatan butu
pendidik dan tenaga kependidikannya.
2. Upaya
peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan tidak dapat dilepaskan dengan
aspek-aspek penting sebagai berikut: (1) gaji dan standar kesejahteraan yang
layak untuk kehidupannya, (2) standar kualifikasi, (3) standar kompetensi dan
upaya peningkatannya, (4) sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependiikan
dan alih profesi yang tidak memenuhi standar kompetensi, (4) seleksi/rekruitmen
yang jujur dan transparan, (5) standar pembinaan karir, (6) penyiapan calon
pendidik dan tenaga kependidikan yang selaras dengan standar kompetensi, dan
lebih menekankan praktik dan dengan teori yang kuat, (7) sistem diklat di
lembaga inservice training dan pendidikan profesi di LPTK, dan (8) pemberdayaan
organisasi pembinaan profesional seperti KKG, MGMP, MKKS, dan MKPS, yang perlu
diberdayakan. Mudah-mudahan.
3. Semoga melalui
sumbangan pemikiran dalam peningkatann mutu pendidik dan tenaga kependidikan
dapat terus ditingkatkan sehingga tercapai Insan Indonesia Cerdas dan
Kompetitif melalui upaya mewujudkan pendidikan yang mampu membangun insan
Indonesia yang cerdas dan kompetitif dengan adil, bermutu, dan relevan untuk
kebutuhan masyarakat global.
DAFTAR PUSTAKA
Hamalik,
Oemar, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta: Bumi
Aksara, 2006
Kunandar.
Guru Profesional:Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidkan Dan
Sukses Dalam Sertifikasi Guru Jakarta: Raja Grafindo persada,.2007
N.K,
Roestiyah Masalah-masalah Ilmu Keguruan. Jakarta: Bina Aksara.1989 Ni.am,
Asrorun. Membangun Profesionalitas Guru. Jakarta : eLSAS. 2006
Rosyada,Dede
Paradigma Pendidikan Demokratis: Sebuah Model Pelibatan Masyarakat
Dalam Penyelenggaraan Pendidikan. Jakarta: Prenada Media. 2004
Uzer Usman, Moch. Menjadi Guru Profesional.Bandung:
PT. Remaja Rosdakarya.2005